Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dalam waktu dekat, pemerintah Malaysia akan mengenakan pajak antara 5 hingga 10 persen pada penjualan barang, dan enam persen untuk retribusi layanan. Dijelaskan oleh kepala bea cukai negara itu, Subromaniam Tholasy, perubahan aturan terkait akan mulai berlaku resmi pada 1 September mendatang.
Pajak Penjualan dan Jasa (SST) tengah diperkenalkan kembali setelah pemerintah --yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Mohamad-- mencabut kebijakan pajak barang dan jasa (GST) yang tidak populer awal bulan ini.
GST, yang mencakup berbagai penjualan benda dan layanan lebih luas dibandingkan SST, diperkenalkan pada 1 April 2015 dengan nilai yang ditetapkan sebesar 6 persen.
Sementara persentase yang dibebankan pada barang, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Kamis (30/8/2018), disebut lebih tinggi daripada sistem lama, di mana total 5.443 obyek pajak telah dinyatakan dikecualikan, dibandingkan dengan 544 benda berkategori serupa di bawah aturan GST.
Di antara berbagai obyek yang tidak akan dikenakan pajak ialah makanan seperti beras, minyak goreng dan roti, barang-barang umum seperti koran dan kursi roda, serta obat-obatan.
Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng, mengatakan pada hari Kamis bahwa karena peningkatan besar dalam pengecualian, SST diproyeksikan mampu meraih kenaikan pendapatan pajak sebesar 21 miliar ringgit (setara Rp 74,6 triliun) pada 2019 mendatang, dari total perolehan GST tahun lalu, senilai 44 miliar ringgit, atau setara Rp 156 triliun.
"Jadi, skema baru ini berarti kami telah mengembalikan 23 miliar ringgit (setara Rp 81,7 triliun) kepada rakyat," kata Lim.
Menteri Lim mengatakan rezim pajak baru seharusnya tidak mengarah pada harga yang lebih tinggi, meskipun "beberapa inflasi" kemungkinan besar terjadi.
"Jika ada peningkatan (dalam harga), itu mungkin karena mencari keuntungan oleh bisnis," kata Menteri Lim.
Inflasi utama melambat menjadi 1,3 persen pada kuartal kedua dan diperkirakan bergerak moderat sepanjang tahun, lapor bank sentral Malaysia.
Pemerintahan PM Matahathir Mohamad telah menuduh bahwa Najib Razak menyalahgunakan dana yang dikumpulkan melalui GST untuk membiayai proyek-proyek kroni, dan membantu menutupi skandal multi-miliar dolar pada dana negara, atau dikenal sebagai 1MDB.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Simak video pilihan berikut:
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, pada Rabu 8 Agustus 2018, didakwa dengan tiga perkara pencucian uang oleh otoritas Malaysia, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
No comments:
Post a Comment