Pages

Sunday, December 2, 2018

Upah Minimum Karawang dan Bekasi Kalahkan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat sudah mengumumkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Kabupaten Karawang serta kabupaten dan kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi, bahkan melewati upah minimum provinsi DKI Jakarta. 

Upah minimum di kabupaten Karawang adalah sebesar Rp 4.234.010. Sementara, kota dan kabupaten Bekasi masing-masing memiliki upah minimum sebesar Rp 4.229.756 dan Rp 4.146.126. Itu berdasarkan penetapan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Kenaikan besaran UMK juga semua seusai dengan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 8,03 persen. Hal itu melihat dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Bila dibandingkan, upah minimum di DKI Jakarta belum menembus Rp 4 juta, melainkan masih Rp 3,9 jutaan. Diprediksi, upah minimum di Jakarta barus menembus RP 4 juta pada tahun 2020 mendatang. 

"Dipastikan UMP 2020 akan menembus angka Rp 4 juta lebih," jelas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Oktober lalu. 

Selain itu, jumlah upah minimum di Karawang dan Bekasi juga lebih tinggi dari kota-kota Jawa Barat di sekitar Jakarta. UMK kota Depok dan Bogor ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta. Untuk kota Bandung hanya Rp 3,3 juta.

Berikut selengkapnya UMK Jawa Barat: 

1. Kabupaten Karawang (Rp 4.234.010)

2. Kota Bekasi (Rp 4.229.756)

3. Kabupaten Bekasi (Rp 4.146.126)

4. Kota Depok (Rp 3.872.551)

5. Kota Bogor (Rp 3.842.785)

6. Kabupaten Bogor (Rp 3.763.405)

7. Kabupaten Purwakarta (Rp 3.722.299)

8. Kota Bandung (Rp 3.339.580)

9. Kabupaten Bandung Barat (Rp 2.898.744)

10. Kabupaten Sumedang (Rp 2.893.074).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3797329/upah-minimum-karawang-dan-bekasi-kalahkan-jakarta

No comments:

Post a Comment