Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
"PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Melalui PP ini, kata Yanuar, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer. Menurut Yanuar, PP ini juga sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.
"Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," terang Yanuar.
https://www.liputan6.com/news/read/3797321/jokowi-terbitkan-pp-tentang-pekerja-kontrak-pemerintah
No comments:
Post a Comment