Pages

Sunday, September 30, 2018

Mobil Terkena Gempa dan Tsunami, Bisa Klaim Asuransi?

Liputan6.com, Jakarta - Gempa bumi 7,4 SR disertai gelombang tsunami telah meluluh lantakan wilayah Kabupaten Donggala dan ibukota Palu, Sulawesi Tengah.

Kedua bencana ini membuat sejumlah warga kehilangan kerabat dan keluarga, serta menelan kerugian material cukup besar, termasuk membuat kendaraan mereka menjadi korban.

Jika dilihat dari perspektif otomotif, apakah kendaraan yang terkena gempa dan tsunami juga bisa klaim asuransi?

Menurut Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, semua aset pada dasarnya bisa diasuransikan termasuk kendaraan.

“Lebih tepatnya, aset yang terkena dampak bencana bisa diganti dan di-cover oleh asuransi, namun pastikan asuransinya ada jaminan terhadap risiko gempa bumi dan lain-lain,” ungkap Iwan kepada Liputan6.com, Senin (1/10/2018).

“Karena risiko karena act of god. Kalau di polis standar termasuk yang dikecualikan alias no coverage, supaya bisa di-cover tertanggung harus pastikan polisnya ada jaminan tersebut. Kalau engga ada bisa minta perluasan,” sambung Iwan.

Artinya, agar aset mobil atau motor Anda aman jika terjadi hal yang tak seperti terkena bencana alam. Maka Anda tak hanya meng-cover mobil atau motor dengan asuransi Total Loss Only (TLO) atau comprehensive.

Sebaliknya, Anda perlu melakukan perluasan jaminan polisi, yang biasanya dapat juga meng-cover kerusuhan, huru hara, hingga bencana alam lainnya, termasuk gempa bumi dan tsunami.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3656360/mobil-terkena-gempa-dan-tsunami-bisa-klaim-asuransi

No comments:

Post a Comment