Pages

Monday, October 1, 2018

Timses Laporkan Pemilik Akun yang Cemarkan Nama Baik Jokowi

Tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut dinilai merugikan nama baik Capres Jokowi, dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Pemilik akun terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera bertindak cepat memproses secara hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut," jelas Muslim.

Menurutnya, tindakan pelaku sangat tidak patut. Terlebih, Jokowi hingga saat ini masih menjabat sebagai presiden.

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, pada Minggu siang ini. Salah satu lokasi yang dikunjungi Presiden adalah Perumahan Balaroa, Palu.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pilpres/read/3657282/timses-laporkan-pemilik-akun-yang-cemarkan-nama-baik-jokowi

No comments:

Post a Comment