Pages

Sunday, September 30, 2018

Soal Peretasan 50 Juta Akun, Facebook Terancam Didenda Rp 24 Triliun

Tak lama usai mengungkap kasus peretasan yang mengancam 50 juta akun Facebook, sejumlah pengguna di Amerika Serikat melayangkan gugatan hukum atau class-action terhadap media sosial tersebut.

Dikutip dari The Verge, gugatan didaftarkan atas nama Carla Echavarria dari Californa dan Derick Walker dari Virginia. Adapun gugatan hukum ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam gugatannya, para pelapor menganggap bahwa Facebook tidak memiliki keamanan yang memadai, sehingga mengancam para pengguna.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencurian identitas pengguna akibat aksi ini.

Facebook dianggap telah berasalah dengan melakukan praktik bisnis yang melanggar, kelalaian, hingga pelanggaran undang-undang konsumen di California.

Karenanya, mereka meminta ganti rugi berupa hukuman hingga pembiayaan untuk pengacara dalam gugatan ini.

Usai gugatan tersebut, Facebook sendiri belum berkomentar apapun. Sekadar informasi, pengungkapan kasus dilakukan Facebook beberapa waktu lalu.

Dalam notifikasi yang diberikan, Facebook mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran keamanan yang mempengaruhi hampir 50 juta akun.

Meski mengklaim sudah menangani masalah tersebut, Facebook belum mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.

Karenanya, tak sedikit pihak yang mempertanyakan kemampuan perusahaan menjaga keamanan penggunanya.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

CEO sekaligus pendiri Facebook Mark Zuckerberg baru saja selesai memberikan keterangannya di hadapan anggota Parlemen Eropa di Brussel, Swedia, pada Selasa (22/5/2018) waktu setempat.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3656347/soal-peretasan-50-juta-akun-facebook-terancam-didenda-rp-24-triliun

No comments:

Post a Comment