Pages

Saturday, September 29, 2018

Korea Utara: Tak Akan Ada Perlucutan Senjata Nuklir Jika Sanksi AS Tetap Berlaku

Liputan6.com, Jakarta Menteri luar negeri Korea Utara Ri Yong-ho memperingatkan komunitas global, bahwa negaranya tidak akan melucuti senjata nuklir (denuklirisasi) jika sanksi AS terus dijalankan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Ri Yong-ho saat berpidato di salah satu agenda Sidang Umum PBB di New York, Sabtu 29 September. Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut memperdalam ketidakpercayaan Korea Utara terhadap AS.

Dikutip dari BBC pada Minggu (30/9/2018), Pyongyang telah berulang kali meminta pencabutan sanksi PBB dan AS, di mana hal itu mendapat dukungan besar dari Rusia dan China.

Tetapi Gedung Putih mengatakan bahwa sanksi harus tetap berlaku sampai Korea Utara melakukan denuklirisasi penuh.

Presiden Donald Trump dan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un sempat bertemu tatap muka pada bulan Juni di Singapura, di mana menghasilkan kesepatan bahwa Pyongyang akan bekerja menuju perlucutan senjata nuklir.

Di satu sisi, Korea Utara mendesak pencabutan sanksi karena pihaknya merasa sudah menjalankan komitmen denuklirisasi.

Namun di sisi lain, AS menuding bahwa Korut belum sepenuhnya melakukan denuklirisasi, dan bersikeras bahwa sanksi tidak akan dicabut hingga Pyongyang benar-benar mencerabut habis program nuklirnya.

Menanggapi tudingan AS, Menlu Ri mengatakan bahwa kebuntuan denuklirisasi disebabkan karena Negeri Paman Sam bergantung pada langkah-langkah koersif yang mematikan untuk membangun kepercayaan.

"Tanpa kepercayaan di AS, tidak akan ada kepercayaan pada keamanan nasional kami dan dalam keadaan seperti itu, tidak ada cara kami akan secara sepihak melucuti diri terlebih dahulu," tegas Menlu Ri.

"Persepsi bahwa sanksi dapat membawa kami berlutut adalah mimpi dari orang-orang yang tidak peduli tentang kami," tambahnya.

Simak video pilihan berikut:

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/global/read/3655717/korea-utara-tak-akan-ada-perlucutan-senjata-nuklir-jika-sanksi-as-tetap-berlaku

No comments:

Post a Comment