Pages

Saturday, September 1, 2018

Kemenhub Atur Kelaikan Kontainer demi Genjot Ekspor

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menilai kelaikan peti kemas (kontainer) menjadi salah satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekspor barang.

Untuk itu, pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

"Kelaikan peti kemas atau kontainer sangat penting karena hal itu menopang daya saing, khususnya untuk ekspor. Sebab, barang yang dikirim menggunakan kontainer tidak laik seperti rusak dan tidak steril bisa ditolak memasuki pasar negara tujuan," tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dwi Budi Sutrisno, Sabtu (1/9/2018).

Untuk itu, menurut Dwi Budi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi tertanggal 4 Juni 2018 lalu.

Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No 53 Tahun 2018 yang mengatur Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, Kementerian Perhubungan punya waktu sekitar 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan pada Juni 2018 lalu untuk mensosialisasikan kepada semua stakeholders di bidang pelayaran.

"Dengan demikian maka di awal tahun 2019 mendatang peraturan ini sepenuhnya akan diimplementasikan,” jelas Dwi Budi.

Dia mengatakan bahwa aturan terkait kelaikan petikemas ini berlaku bagi peti kemas yang digunakan sebagai bagian alat angkut di kapal yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk ke pelabuhan Indonesia, peti kemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain serta peti kemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia.

Lebih lanjut, Dwi Budi menjelaskan, setiap peti kemas ekspor-impor dan antar pulau yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) dalam amandemen Safety of Life at Sea (Solas) 1972 Bab IV Pasal 2.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3633974/kemenhub-atur-kelaikan-kontainer-demi-genjot-ekspor

No comments:

Post a Comment