Pages

Wednesday, November 28, 2018

Kemenpora: Edy Rahmayadi Tak Salahi Aturan Rangkap Jabatan

Liputan6.com, Jakarta - Tagar #EdyOut ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Itu merupakan desakan suporter Timnas Indonesia kepada Ketua Umum (Ketum) PSSI, Edy Rahmayadi untuk mundur dari jabatannya.

Publik meminta Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya karena dinilai gagal membawa Timnas Indonesia berprestasi. Tak hanya itu, Edy juga dinilai menyalahi aturan soal rangkap jabatan.

Ya, selain menjadi Ketum PSSI, Edy juga seorang Gubernur Sumatera Utara. Namun, Sekretaris Menpora, Gatot Dewa Broto mengatakan, Edy tidak menyalahi aturan, setidaknya menurut Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005.

"Pak Edy tidak salah, sebetulnya. Perlu saya luruskan, Pak Edy itu tidak melanggar Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional di pasal 40," kata Gatot saat menjadi narasumber di program acara Mata Najwa, Rabu (28/11/2018).

Dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005 pasal 40, yang dilarang adalah pejabat publik menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), baik itu pusat, provinsi atau kabupaten/kota.

"Kalau untuk hal ini, saya bela Pak Edy Rahmayadi," ucap pria yang menggunakan kacamata itu.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bola/read/3785332/kemenpora-edy-rahmayadi-tak-salahi-aturan-rangkap-jabatan

No comments:

Post a Comment