Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengungkapkan besaran dana santunan kematian yang didapat pegawai Lion Air, yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut di Perairan Karawang, pada 29 Oktober 2018.
Sesuai aturan, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan gaji pokok terakhir. Berdasarkan laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilotnya sebesar Rp 3,7 juta per bulan, sementara co-pilot Rp 20 juta.
"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Berita mengenai gaji pilot Lion Air menjadi informasi paling bikin penasaran pembaca. Lengkapnya berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com:
1. BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air Korban Pesawat Jatuh Rp 3,7 Juta, co-Pilot Rp 20 Juta
Dalam laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan terungkap gaji pilot Lion Air yang jatuh sebesar Rp 3,7 juta per bulan, sedangkan co-pilot Rp 20 juta.
Bila mengacu pada aturan maka pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.
Santunan kematian juga akan diberikan kepada pramugari yang ikut menjadi korban. Dari laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugarinya bervariasi sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3681442/top-3-gaji-pilot-lion-air-jt-610-bikin-kaget
No comments:
Post a Comment