Polisi terlebih dulu melakukan upaya persuasif terhadap warga agar tidak menjarah makanan dan kebutuhan pokok lainnya. Jika peringatan itu tidak diindahkan, tak menutup kemungkinan Polri akan menindak tegas mereka.
"Kalau keterlaluan ditindak. Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur, situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya," ucap Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan pihaknya terus mengirimkan personelnya untuk membantu korban gempa-tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Sebanyak tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) telah diterjunkan ke lapangan.
"Ini rencananya akan dikirim lagi ke sana kemungkinan sekitar 1.400 personel akan membantu mengamankan, merehabilitasi, membersihkan di sana, seperti di Lombok," kata Setyo.
Saksikan video menarik berikut ini:
No comments:
Post a Comment