:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/826784/original/062893300_1426130957-illustration111.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan gadis berinisial Wa yang semula divonis penjara karena menggugurkan kandungan setelah hamil akibat diperkosa berkali-kali oleh kakaknya.
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sangat adil," ujar Juru Bicara PSI Dara Adinda Kesuma Nasution, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut Dara, keputusan PT Jambi sejalan dengan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih tindakan Wa menggugurkan kandungan akibat perkosaan tidak termasuk dalam aksi kejahatan.
"Saya berharap putusan PT Jambi itu bisa menguatkan WA setelah melewati masa kelam,” kata Dara.
Pasca-putusan bebas WA, Dara mengatakan, pihaknya mendorong adanya langkah pemulihan trauma terhadap WA.
"Menjadi korban kejahatan seks berulangkali oleh keluarga sendiri, kemudian harus menggugurkan kandung dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ini bisa terus menghantui dan mengganggu kehidupannya, bila tidak ditangani dengan benar,” ucap dia.
Yang tidak kalah penting, menurut Dara, WA harus difasilitasi melanjutkan sekolahnya yang sempat tertinggal. WA harus mendapatkan kembali haknya untuk menempuh pendidikan.
"Belajar kembali ke sekolah dan bergaul lagi dengan teman-temannya mudah-mudahan ikut membantu WA mengembalikan kondisi WA sehingga ia bisa meraih cita-citanya,” kata dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
https://www.liputan6.com/news/read/3631809/psi-apresiasi-keputusan-pengadilan-jambi-bebaskan-korban-pemerkosaan
No comments:
Post a Comment