Pages

Thursday, August 30, 2018

MUI Pusat : Lanjutkan Vaksinasi MR

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 akhirnya membolehkan pemberian vaksinasi Measles-Rubella (MR) dilanjutkan. Dalam fatwa tersebut imunisasi MR dinyatakan mubah karena kedaruratan dan tidak adanya alternatif lain.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengapresiasi upaya rembuk bersama yang melibatkan banyak pihak terkait seperti MUI pusat, Kementerian Kesehatan, MUI Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang berakhir pada kesepakatan bersama mendukung dan menyukseskan imunisasi MR di Provinsi Riau.

“Indonesia masih membutuhkan Imunisasi MR. Hasil kajian tim kami menunjukkan, apabila imunisasi MR ditiadakan, maka per tahunnya Indonesia akan dihadapkan dengan 3.216.797 kasus campak. Bukan angka yang kecil. Untuk melindungi ketahanan kesehatan bangsa, Kampanye MR perlu dilaksanakan bersama-sama” ujarnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta.

AntaraRiau.com melaporkan, telah dilakukan pertemuan advokasi sosial dan mobilisasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan imunisasi MR tingkat provinsi Riau pada hari Selasa 28 Agustus 2018 di Pekanbaru.

"Setelah kita mendengarkan penjelasan semua pihak tentang bahaya besar yang akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila imunisasi dan lain-lain. Jadi karena di situ ada unsur darurat secara syariat. Maka penggunaan vaksin MR hukumnya mubah," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Aminudin Yakub. Aminudin menjelaskan dengan diterbitkannya Fatwa MUI No 33 tahun 2018, maka semua kabupaten/kota sekarang sudah bisa melanjutkan pemberian vaksin MR bagi wilayahnya.

"Prinsipnya MUI mendukung program imunisasi karena program ini untuk melindungi masyarakat dari penyakit, dan umat," kata Aminudin lagi. Sehingga masalah vaksin MR yang sempat jadi polemik di masyarakat sudah selesai dengan terbitnya fatwa MUI no 33 tahun 2018. Penggunaan vaksin produk Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi MR ini hukumnya mubah atau diperbolehkan.

"Saya kira itu inti yang harus disampaikan ke pada masyarakat, perdebatan sebelumnya sudah selesai dengan keluarnya fatwa MUI No 33 tahun 2018," tegas Aminudin.

* Update Terkini Asian Games 2018. Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/health/read/3632271/mui-pusat-lanjutkan-vaksinasi-mr

No comments:

Post a Comment