Pages

Thursday, August 30, 2018

Bela Kadis SDA, Kepala BPAD Tegaskan Lahan di Rorotan Milik DKI

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan. Teguh menjadi tersangka setelah Kepolisian menerima laporan dari Felix Tirtawidjaja.

Teguh dijadikan tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang dan melakukan perusakan.

Namun, menurut Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus lahan di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Firdaus, Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.

"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB nya Dinas SDA," ujar Firdaus saat dihubungi, Kamis (30/8).

Diketahui, lahan tersebut adalah pokok masalah pada kasus perusakan yang menimpa Kepala Dinas SDA Teguh Hendarwan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Teguh disebut berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.

Firdaus mengatakan Teguh dalam pemasangan plang itu sedang mempertahankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. "Dia berhak untuk mengamankan, wajib memelihara, dan merawat," ujar Firdaus.

Firdaus menceritakan sebelumnya lahan itu adalah milik Provinsi Jawa Barat. "Perolehannya tanah itu merupakan pemekaran dari Jawa Barat menjadi Jakarta. Kalau enggak salah tahun 1974 ya tentang perubahan batas wilayah DKI Jakarta," kata Firdaus.

Adapun lahan seluas 25 hektare yang kini terdiri dari waduk dan ruang terbuka hijau. Sebelumnya beberapa warga menggugat Pemprov DKI dan mengklaim sebagai pemilik lahan itu. Namun putusan pengadilan memenangkan Pemprov DKI sebagai pemilik lahan.

Sebelumnya diberitakan, Teguh mengaku sudah mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mengaku heran atas penetapan tersangka tersebut. Sebab menurut Teguh, tanah yang dimaksud tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta.

"Iya ada yang melaporkan ke Polda. Dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/8).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3632732/bela-kadis-sda-kepala-bpad-tegaskan-lahan-di-rorotan-milik-dki

No comments:

Post a Comment