Liputan6.com, Medan - Seorang narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, melarikan diri saat dirawat di salah satu rumah sakit yang berada di Jalan Ayahanda, Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kaburnya seorang Napi Lapas Tanjung Gusta itu terjadi pada Rabu, 28 November 2018. Pihaknya menerima informasi tersebut setelah petugas Lapas datang ke Polsek Medan Baru.
"Tahanan kabur saat berada di rumah sakit itu berinisial R alias A. Itu merupakan tanggungjawab pihak Lapas," kata Martuasah, Jumat (30/11/2018).
Menurut Kapolsek, prosedur tetap atau protap yang seharusnya, pihak Lapas melaporkan atau memberitahukan ke pihak kepolisian jika ada Napi yang dirawat di rumah sakit tertentu.
"Memang benar infonya ada yang kabur, kita masih tunggu koordinasi dari pihak Lapas," ucapnya.
Napi berinisial R alias A yang kabur merupakan penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan. R alias A merupakan Napi kasus narkoba. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, R alias A dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Sebelum diketahui kabur, napi R alias A mulai dirawat beberapa hari lalu di rumah sakit yang berada di Jalan Ayahanda akibat mengalami sakit paru-paru. Saat berada di rumah sakit, R tidak dikawal petugas.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment