Pages

Wednesday, August 29, 2018

Terima Suap Penanganan Perkara, KPK Tahan Hakim PN Medan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim adhok Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba. Merry terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah aset negara di PN Medan.

"MP (Merry Purba) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).

Merry yang rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK mengaku heran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 Agustus 2018 kemarin. Dia merasa tidak menerima uang suap dari Tamin Sukardi.

"Saya enggak tahu, makanya saya bingung, sampai sekarang ini masih bingung," kata Merry.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.  

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3631796/terima-suap-penanganan-perkara-kpk-tahan-hakim-pn-medan

No comments:

Post a Comment