Liputan6.com, Denpasar Menyadari pertumbuhan pengguna jasa bandar udara di 13 cabang milik PT Angkasa Pura I (Persero) meningkat 5,9 persen pada tahun 2017 mendorong manajemen untuk memberikan perhatian besar pada tingkat pelayanan di bandar udara.
Guna memenuhi kebutuhan pengguna jasa bandar udara, PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), garbarata dan check in counter di seluruh bandar udara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura I (Persero), termasuk Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mulai. Tarif baru itu mulai berlaku sejak hari ini, Senin (1/10/2018).
Penyesuaian tarif PJP4U, garbarata dan check in counter sesuai dengan persetujuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PR.003/4/4 PHB 2018 pada tanggal 21 September 2018.
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan yakni besaran biaya pokok, pengembalian investasi untuk pengembangan pada 13 bandar udara yang diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero) dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara.
Termasuk di dalamnya memperhatikan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang pada prinsipnya dapat memahami usulan penyesuaian tarif dimaksud.
Sebelumnya, bertempat di Hotel Novotel Bandar I Gusti Ngurah Rai, Jumat 28 September 2018 telah dilakukan sosialisasi penyesuaian tarif PJP4U, garbarata dan check in counter kepada Ketua Airline Operators Committee (AOC), pimpinan airlines dan ground handling yang dihadiri oleh Co General Manager Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dan jajaran Sales Department.
Acara dipimpin langsung oleh Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero), Devy Wildasari Suradji. Ia menilai kenaikan tarif itu telah melalui berbagai pertimbangan, tak serta merta dinaikkan begitu saja.
“Kami melakukan penyesuaian tarif ini tidak semata-mata dilakukan begitu saja. PT Angkasa Pura I (Persero) sudah melakukan evaluasi dan uji tingkat pelayanan dengan beberapa instansi terkait, termasuk dengan INACA dan airlines di Jakarta,” ujarnya, Senin (1/10/2018).
Co General Manager Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto mengatakan , penyesuaian tarif harus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal, karena sudah sangat lama tidak adanya penyesuaian tarif untuk PJP4U. “Kenaikan PJP4U terakhir kali dilakukan pada tahun 2011 untuk PJP4U dalam negeri dan tahun 2009 untuk PJP4U luar negeri,” katanya.
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
https://www.liputan6.com/regional/read/3656779/angkasa-pura-i-naikkan-tarif-pjp4u-insentif-rute-baru-dicabut
No comments:
Post a Comment