Pages

Sunday, September 30, 2018

Rumah Cimanggis Sah Menjadi Cagar Budaya Depok, Aktivis Minta Dijadikan Museum

Ratu Farah Diba adalah salah satu pegiat sejarah yang konsisten berupaya menyelamatkan Rumah Cimanggis dari ambang kehancuran. Terkait penetapan cagar budaya tingkat kota, Farah menyebut, "Seluruh harapan warga Depok telah terpenuhi."

Farah menuturkan Rumah Cimanggis awalnya milik Gubernur VOC Van der Parra. Ia meminta kerabatnya, David J Smith, membangunkan rumah di Jalan Raya Bogor KM 34.

Bangunan itu yang kini lebih dikenal sebagai Rumah Cimanggis. Luasnya 1000 meter persegi, dengan ciri khas atap tinggi yang lebar.

Bagian dalamnya memperlihatkan unsur gaya Louise ke-15, yaitu jendela lebar dan tinggi, serta melengkung di bagian atasnya.

Van de Parra bersama sang istri, Andriana Johanna Bake, menjadikan rumah itu sebagai persinggahan. Farah menyampaikan, Van de Parra, membangun rumah itu bukan tanpa alasan.

Saat itu, Batavia tengah diserang wabah malaria. Akibatnya, seluruh Gubernur VOC, termasuk Van de Parra, mencoba mencari tempat tinggal sementara.

Tempat Persinggahan

Pilihan Van de Parra jatuh kepada Rumah Cimanggis karena kawasan itu udaranya masih segar. Rumah persinggahan itu jamak di kalangan pejabat Belanda saat wabah malaria melanda.

Setelah wabah itu berakhir, Van de Parra bersama istrinya kembali ke istana megahnya yang berada di Batavia. Sekarang, rumah itu dikenal dengan Rumah Sakit Gatot Subroto.

Sementara itu, rumah di Cimanggis hanya dijadikan tempat persinggahan sementara untuk beristirahat setelah mengecek Pasar Cimanggis. Dia hanya datang seminggu tiga kali ke rumah itu.

Andriana Johanna Bake adalah pemilik dari Pasar Cimanggis atau sekarang orang mengenalnya dengan Pasar Pal di Kelapa Dua, Depok. Lokasinya berada tak jauh dari Rumah Cimanggis. Pasar itu tak hanya menjual bahan pangan, tetapi juga kerap dijadikan pos isitrahat bagi musafir.

"Dulu panjangnya Pasar Pal sampai ke pintu depan Rumah Cimanggis," terang dia.

Pada 1778, Adriana Johanna Bake meninggal dunia. Rumah Cimanggis lalu diwariskan kepada sang arsitek. Namun, kemudian disita karena David J Smith bangkrut.

"Setelah bangkrutnya David J Smith mungkin sudah banyak beralih tangan. Kami temukan data tahun 1935 pemiliknya bukan lagi David J Smith, melainkan Samuel De Mayyer," ujar dia.

Selanjutnya, tidak ada lagi yang mengetahui riwayat kepemilikannya. Tahun 1968, RRI mengambil tanah itu dan menggunakannya sebagai lokasi stasiun pemancar.

Rumah Cimanggis kini sudah sah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kota oleh Wali Kota Depok M. Idris.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3655675/rumah-cimanggis-sah-menjadi-cagar-budaya-depok-aktivis-minta-dijadikan-museum

No comments:

Post a Comment