:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2293903/original/059399000_1532707940-KPK-Bupati-Lampung-Selatan1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Eni mengembalikan uang Rp 500 juta dari kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Tadi saya juga dapat informasi tersangka EMS (Eni Maulani Satagih) juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta pada penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Febri mengatakan, pengembalian uang dari Eni akan dijadikan barang bukti kebenaran adanya tindak pidana suap dalam proyek senilai USD 900 juta tersebut. Lembaga antikorupsi pun mengapresiasi tindakan yang dilakukan Eni.
"Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap koperatif," kata Febri.
Febri mengingatkan kepada semua pihak yang ikut menerima aliran dana suap PLTU Riau-1 ini bisa mengikuti sikap Eni.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
https://www.liputan6.com/news/read/3632750/suap-pltu-riau-1-eks-wakil-ketua-komisi-vii-dpr-kembalikan-rp-500-juta
No comments:
Post a Comment